Program
Doktor merupakan jenjang pendidikan formal tertinggi
di perguruan tinggi. Walaupun demikian, tidak semua
universitas di Indonesia dapat melaksanakan Program
Doktor. Universitas Gadjah Mada merupakan salah satu
universitas yang melaksanakan pendidikan formal tertinggi
ini. Doktor pertama yang dihasilkan oleh Universitas
Gadjah Mada lulus pada tahun 1950, satu tahun setelah
berdirinya Universitas ini pada tahun 1949.
Bentuk
dan pelaksanaan Program Doktor ini dari waktu ke waktu
mengalami perkembangan dan penyempurnaan. Pelaksanaan
Program Doktor mencapai keadaan stabil terutama setelah
dilaksanakan stratifikasi pendidikan tinggi S-1, S-2,
dan S-3 di UGM atas dasar Keputusan Presiden No. 53
tahun 1982.
Program
Studi Ilmu-ilmu Kesehatan UGM telah dikembangkan dan
ditingkatkan dengan mengadakan Kursus Persiapan Program
Doktor (KPPD) yang dilaksanakan setiap tahun mulai tahun
1987 sampai dengan tahun 1992, dikoordinasi oleh Tim
Clinical Epidemiology Unit (CEU) Fakultas Kedokteran
UGM. Pada
tahun 1993 Program Doktor Pascasarjana UGM, termasuk
Program Studi Ilmu-ilmu Kesehatan, secara resmi memperoleh
SK Dirjen Dikti Depdikbud RI No. 690/DIKTI/Kep/1993
tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi
Magister dan Doktor di Universitas Gadjah Mada. Program
Studi Ilmu-ilmu Kesehatan UGM sampai saat ini masih
diselenggarakan dengan perkuliahan tidak terstruktur
berupa kuliah-kuliah defisiensi, matrikulasi, dan penelitian
(by research).
Untuk
lebih meningkatkan mutu penyelenggaraan Program Doktor,
maka Fakultas Kedokteran UGM dengan Surat Keputusan
Dekan Nomor UGM/KU/ 5327/UM/O1/39 tanggal 30 Desember
1998, membentuk Tim Pengelola Program Doktor.
Selanjutnya,
sejak tahun 1999 Program Studi Ilmu-ilmu Kesehatan UGM
melaksanakan kembali Kursus Persiapan Program Doktor
(KPPD). Di samping itu, Tim Pengelola Program Doktor
juga menyelenggarakan kursus-kursus pengembangan pra-proposal
bagi calon peserta, pengembangan proposal dan kuliah-kuliah
bagi peserta yang sudah diterima sebagai mahasiswa Program
Doktor.
Dengan
adanya SK Menteri Pendidikan don Kebudayaan RI No. 212/
99 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor dan
SK Menteri lidikan Nasional RI No. 232/V/2000 tentang
Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, Pengelola
Program Doktor Fakultas Kedokteran UGM menyusun Kurikulum
Program Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan dengan
perkuliahan terstruktur yang diselenggarakan mulai tahun
ajaran 2002/2003. Tugas
Tim Pengelola Program Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan
adalah sebagai berikut:
- Melakukan
identifikasi bidang-bidang ilmu Kedokteran dan Kesehatan
yang dapat ditawarkan untuk program S-3. Hal ini
didasarkan atas kenyataan tersedianya ahli maupun
sarana yang cukup memadai;
- Mengembangkan
3 program doctor, yang terdiri atas Ilmu Biomedik,
Ilmu Kedokteran Klinik, dan Ilmu Kesehatan Masyarakat;
-
Mengembangkan kurikulum dan sistem perkuliahan berdasarkan
atas tingkat pendidikan calon peserta Program Doktor
sesuai dengan ketiga Program tersebut di atas;
-
Mengembangkan kegiatan-kegiatan yang dapat membantu
dan menunjang Proses pengembangan usulan penelitan
dan pelaksanaannya maupun kegiatan-kegiatan lain
yang berkaitan dengan program S3 dari bidang Ilmu-ilmu
Kedokteran dan Kesehatan;
- Melakukan
proses pemantauan pelaksanaan program S-3 pada tiap-tiap
peserta dan apabila perlu memberikan masukan pemikiran
atau usulan, baik kepada tim pembimbing maupun peserta
untuk kelancaran studinya.
Visi
Program
Program Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan UGM merupakan
program pendidikan strata 3 dalam bidang Ilmu Biomedik,
Kedokteran Klinik, dan Kesehatan Masyarakat yang mampu
menjadi Program Doktor unggulan, baik di tingkat regional,
nasional maupun internasional.
Misi
Program
Misi Program menyelenggarakan pendidikan strata
3 dalam bidang Ilmu Kedokteran dan Kesehatan untuk menghasilkan
lulusan berderajat Doktor dalam bidang Ilmu Biomedik,
Kedokteran Klinik, atau Kesehatan Masyarakat yang mampu
memecahkan permasalahan di bidang kedokteran dan kesehatan
serta mampu mengantisipasi setiap perkembangan ilmu
dan teknologi mutakhir, baik di tingkat regional, nasional,
maupun internasional.
Sasaran
Program
Sasaran program studi adalah para lulusan pascasarjana,
spesialis, dan sarjana sebidang yang memiliki motivasi
dan kemampuan akademik yang tinggi, untuk mengembangkan
ilmu dan teknologi dalam bidang Ilmu Biomedik, Ilmu
Kedokteran Klinik dan Ilmu Kesehatan Masyarakat
Tujuan Program
Tujuan umum Program Doktor Ilmu Kedokteran
dan Kesehatan UGM adalah untuk menghasilkan lulusan
yang berkualifikasi :
-
Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas ilmiah;
- Bersikap
terbuka, tanggap terhadap perkembangan ilmu, teknologi
dan kesenian, serta permasalahan yang dihadapi masyarakat;
- Memiliki
wawasan don kemampuan dasar keilmuan dan ketrampilan
teknis yang diperlukan untuk mengadaptasi dan/atau
menciptakan metodologi baru yang akan dipergunakan
dalam melakukan telaah taat kaidah;
- Menguasai
pendekatan teori, konsep, dan paradigma yang paling
sesuai dengan bidang keahliannya;
- Akrab
dengan permasalahan dan karya serta pemikiran mutakhir
para ahli dalam kawasan keahliannya;
- Mampu
menggunakan pengetahuan dan ketrampilan dalam kawasan
keahliannya untuk menemukan jawaban dan/atau memecahkan
permasalahan yang kompleks, termasuk yang memerlukan
pendekatan lintas disiplin;
- Mampu
mengkomunikasikan pemikiran serta hasil karyanya,
baik dengan sejawat maupun khalayak yang lebih luas.
Tujuan
khusus Program Doktor Ilmu Kedokteran dan Kesehatan
adalah untuk menghasilkan lulusan yang mampu :
- Mengembangkan
ilmu pengetahuan & teknologi kesehatan dalam
Ilmu Kedokteran Klinik atau Kesehatan Masyarakat;
- Menggunakan
pengetahuan dan ketrampilan dalam kawasan keahliannya
untuk menemukan jawaban dan/atau memecahkan permasalahan
kesehatan yang kompleks di tingkat regional, nasional,
maupun global;
-
Mengkomunikasikan pemikiran serta hasil karyanya
dalam bidang kedokteran dan kesehatan, baik kepada
masyarakat di lingkungan profesinya maupun masyarakat
luas di tingkat regional, nasional, dan internasional;
-
Menghasilkan karya-karya akademik dalam bentuk publikasi
dalam jurnal ilmiah, baik regional, nasional, maupun
internasional dengan reputasi tinggi maupun hasil
karya yang dipatenkan.
Untuk
mencapai tujuan itu, bukan hanya pelaksanaan pendidikannya
yang harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan profesional,
melainkan juga peserta yang mengikuti program pendidikan
ini dituntut memiliki kualifikasi tertentu. Sehubungan
dengan hal itu Keputusan Menteri Pendidikan dan Nomor
212/U/1999 mensyaratkan kurikulum Program Doktor terdiri
atas perkuliahan, penelusuran akademik, dan interaksi
akademik yang meliputi seminar, pertemuan profesional
dan penelitian, baik yang lebih bersifat laboratorik,
klinik, maupun lapangan dan penulisan disertasi. |